Antara Cerai, "Kelon", dan Fikih: Nggak Ikut Kelon Tapi Dapat Dosa Kelon
Kemarin, waktu ngaji Youtube Gus Baha (Ya Allah mugi-mugi panjenengan paring Panjang umurnya orang alim), beliau menjelaskan mengenai Sighat Talak (Ucapan yang berujung pada perceraian). Dimana perceraian itu adalah wilayah yang harus jelas hitam dan putih, dan nggak boleh ada daerah abu-abu. Karena taruhanya setidaknya ada dua hal: 1. 1. J ika ternyata secara syariat ucapan suami telah mencerai si istri, maka hukumnya haram untuk berhubungan. Dan jika si ustadz justru bilang “kalian belum bercerai”, maka jika mereka berhubungan badan, jatuhnya adalah hukum perzinaan. Sialnya, bisa jadi si Ustadz tersebut tidak ikut “kelon” tapi ikut dosa zina. 2. 2. Dan jika ternyata ucapan si suami tersebut tidak berlaku cerai, akan tetapi si Ustadz salah menguhukumi dan mengatakan “kalian telah bercerai”, maka jika si istri tersebut dinikahi oleh laki-laki lain, statusnya adalah si istri menikah ketika masih memiliki suami. Nikahnya bisa j...