Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Karl Marx dan Agama

Gambar
Ronald Reagan pernah mengatakan “Bagaimana kamu bisa tahu bahwa orang itu komunis? Orang komunis adalah orang yang membaca tulisan-tulisan Marx dan Lenin. Dan bagaimana kamu bisa tahu orang yang anti-komunis? Orang yang anti-komunis adalah orang yang paham apa yang ditulis Marx dan Lenin.” Lama saya merenung kata-kata ini, sampai kemudian saya dipahamkan oleh dosen saya ketika kuliah S2 di UII. Beliau ketika itu sedang menjelaskan mengenai konsep ekonomi kapilatis, sosialis, dan Islam. Ketika membahas mengenai ekonomi sosialis, beliau sedikit melebar ke penjelasan paham komunisme dan quote terkenalnya Karl Mark “Agama adalah Candu”. Jika membaca quote itu saja, maka mereka yang atheis pasti akan menjadi komunis, dan mereka yang theis (percaya tuhan), akan mencak-mencak nggak karuan. Padahal, jika ditelusur lebih jauh, quote itu sebenarnya digunakan oleh Karl Marx yang ketika itu sedang memperjuangkan nasib kaum proletar (buruh) yang diinjak-injak kaum kapitalis borjuis. Keing...

Antara Han Kelsen dan Eugen Ehrlich; Dimana posisi Teori Hukum Islam?

Sependek pengetahuan saya, berbicara mengenai sumber hukum dalam ilmu hukum, setidaknya ada dua madzhab yang paling masyhur. Pertama, madzhab yang mengatakan bahwa sumber hukum berasal dari penguasa, yang kemudian dikenal dengan hukum positif yang diteorikan Han Kelsen. Disini, penguasa membuat hukum tertulis yang kemudian dijadikan panduan untuk masyarakat. Tidak peduli apakah produk hukum tersebut sesuai atau tidak dengan adat dan istiadat yang hidup di masyarakat. Nah, disini, hukum kemudian memiliki fungsi lain, yaitu membentuk dinamika sosial masyarakat atau dalam bahasa kerenya, law as social engineering . Disini, hukum membentuk masyarakat. Kedua, adalah Living Law (hukum tumbuh dari masyarakat) yang diteorikan oleh Eugen Ehrlich. Dimana dalam teori ini, sebuah produk hukum harus berasal dari adat dan perilaku sosial masyarakat yang kemudian adat istiadat tersebut menjadi hukum yang disepakati. Disini, masyarakat yang membentuk hukum. Lalu, dimana posisi hukum Islam? ...