Tahukan Anda?
Cass Gilbert (1867-1934) adalah
arsitek perancang Gedung US Supreme Court (Gedung Mahkamah Agung Amerika) yang meminta
Adolph A. Weinman (1870-1952) seorang seniman ahli pahat untuk membuat dekorasi
di dinding Gedung MA Amerika tersebut. Weinman kemudian membuat desain dengan
judul "Great lawgivers of History" (Pembuat Hukum Terbesar dalam
Sejarah) di dinding utara dan selatan untuk menunjukan perkembangan dunia
hukum. 18 lawgivers itu adalah:
1.
Menes
(3200 BC)
Raja pertama dari dinasti pertama
Mesir kuno. Dia adalah raja yang berjasa menyatukan Mesir bagian atas dan bawah
dibawah kepemimpinanya dan merupakan salah satu lawgiver pertama yang terekam
dalam sejarah. Di dekorasi dinding tersebut Menes terlihat memegang
"ankh" (simbol kehidupan).
2.
Hammurabi
(1700 BC)
Raja Babilonia yang berjasa sebagai
penggagas kerajaan Babilonia. Dikenal sebagai pencetus Kode Hammurabi yang
merupakan salah satu kode hukum legal pertama. Batu kode pertama menggambarkan
perihal dia menerima hukum dari Tuhan Matahari Babilonia.
3.
Moses
(1300 BC)
Nabi, lawgiver, hakim bagi Bani
Israel. Hukum yang dicetuskan dikatakan berdasarkan Taurat, yang merupakan buku
pertama dari lima kitab perjanjian lama. Dalam dekorasi itu, Moses digambarkan
membawa dua lembaran yang tertulis dalam Hebrew sebagai gambaran tentang 10
firman Tuhan.
4.
Solomon
(900 BC)
Raja dan Hakim Israel. Namanya selalu
diindentikan dengan arti “figur orang bijak” dan “hakim yang bijaksana”.
5.
Lycurgus
(800 BC)
Legislator asal
Sparta. Lycurgus adalah orang yang sangat berjasa dalam hal reformasi
konstitusi Sparta. Dia meninggalkan Sparta setelah berhasil meyakinakn pemimpin
Sparta agar tidak mengganti hukum yang berlaku (yang mana adalah buatannya)
sampai dia kembali. tapi pada akhirnya dia tidak pernah kembali.
6.
Solon
(635-558 BC)
BErasal dari
Athena. Dia terpilih menjadi seorang archon,
yaitu petugas negara, dan diberi
tugas untuk merombak sistem konstitusi Athena pada tahun 594 BC. Dia terkenal
dengan keahliannya dibidang menyusun draft UU untuk
mereformasi peraturan di Athena, dan termasuk yang paling sering merevisi UU
Athena karya Draco. Karenanya namanya kemudian diidentikan sebagai “orang bijak
dan pembuat hukum yang handal”.
7. Draco (600 BC)
Termasuk pendahulunya Solon di Athena pada
tahun 602 BC. Dia adalah orang pertama yang menuangkan UU Athena kedalam sebuah
lembaran peraturan. Peraturannya mencakup hukuman yang keras dan hukuman mati
bahkan untuk pidana kecil. Oleh karenanya, namanya diidentikan dengan kata “Draconian”
yang diartikan sebagai kasar dan kejam.
8. Confucius
(551-478 BC)
Filusuf China yang mengajarkan tentang
keharmonisasian, pembelajaran, dan kebajikan. 300 tahun setelah kematiannya,
China menerapkan ajaran-ajarannya untuk pemereintahannya. Meskipun pada tahun
1912 ajarannya ditinggalkan oleh pemerintah China, ajaran ini tetap berhasil
memberi pengaruh yang besar ke penjuru dunia.
9. Octavian
(Augustus) (63-14 BC)
Raja pertama dalam Dinasti Romawi. Dia yang
menyebarkan banyak perbaharuan di kalangan orang-orang Romawi. Dia juga
mendukung konsep dalam penggunaan pendapat ahli-ahli hukum terkemuka untuk
memmutuskan suatu perkara.
10. Justinian
(483-565 M)
Raja Bizantium dari tahun 527 hingga
kematiannya (565). Dia yang memerintahkan untuk mengkodifikasi Hukum Roma dan mempublish Corpus Juris
Civilis. Karya ini sangatlah memberi pengaruh yang besar kala itu yang kemudian
hingga sekarng terkenal sebagai Justinian Law.
11. Muhammad
(570-632 M)
Dia merupakan nabi bagi umat muslim. Dia
digambarkan dalam pahatan dekorasi itu sedang memegang al-Quran yang merupakan
sumber dari hukum islam. Muhammad dalam hal ini merukpakan guru yang
mengajarkan kandungan isi al-Quran. Pada dasarnya umat muslim sangat keberatan
dalam perihal penggambaran nabi Muhammad. Dalam pahatannya ini Weinman
mengatakan bahwa niatnya untuk memperkenalkan dan menggambarkan Muhammad tidak
lain hanyalah untuk menunjukan penghormatan kepadanya sebagai salah satu
pembuat hukum terhebat sepanjang sejarah.
12. Charlemagne
(742-814 M)
Dikenal juga sebagai Charles I the Great. Dia
adalah raja Franks dan Romawi. Sebelumnya dia merupakan seorang murid yang
sangat sekali rajin belajar dalam banyak hal dan sangat fasih dalam beberapa
bahasa. meskipun dia menjadi raja kerajinannya dalam belajar masih berlanjut.
Dibawah kepemimpinannya Eropa Barat berhasil disatukan pada tahun 804. Dia juga
merupakan pembaharu dalam bidang hukum, peradilan, dan sistem militer.
13. King John (1166-1216
M).
Raja Inggris sejakar 1199 sampai dia
meninggal (1216 M). dialah yang berjasa dalam memberikan kebebasan
konstitusional kepada Inggris.
14. Louis IX
(1214-1270 M)
Raja perancis yang juga dikenal sebagai St.
Louis (gelar orang suci). Dia memimpin Crusade ketujuh dan kedelapan dan
membentuk peradilan banding yang disebut sebagai Curia Regis atau Peradilan
Raja.
15. Hugo Grotius
(1583-1645 M)
Dikenal juga dengan Huig de Groot. Sarjana,
Pengacara, dan juga Pegawai negri Dutch. Dia digambarkan sedang memegang De
Jure belli ac pacis (Concerning the law of war and piece), yang merupakan salah
satu dari buku pertama yang membahas tentang hukum internasional yang dia tulis
pada 1625.
16. Sir William
Blackstone (1723-1780 M)
Profesor dan ahli hukum yang menulis commentaries on the law of England (1765-1769 M), yang
kemudian memberikan dampa yang sangat besar terhadap hukum di England dan
Amerika.
17. John Marshall (1755-1835
M)
Kepala peradilan keempat di Amerika,
1801-1835 M. pada tahun 1803, opininya yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung
Amerika memiliki hak untuk menentukan konstitusionalitas hukum yang kemudian
memberikan kekuatan hukum pada judicial review di pengadilan.
18. Napoleon
(1769-1821 M)
Raja Perancis dari tahun 1804-1815. Dia yang
emmerintahkan untuk mengkodifikasi ulang hukum Perancis yang kemudian dikenal
sebagai the Code Napoleon/ Civil Code. Kode hukum ini diterbitkan pada 1804,
kode inilah yang kemudian membentuk dasar dari hukum model civil law modern. Di
St. Helena, Napoleon mengatakan bahwa “Kejayaanku bukanlah ketika aku
memenangkan 40 peperangan, karena pada kenyataannya kekalahan di Waterloo telah
menghapus semua kenangan tentang kemenangan tersebut. Kejayaanku ada pada
sesuatu yang tidak akan terhapuskan dan akan abadi, yaitu Civil Code
karanganganku.
Sumber:
https://www.supremecourt.gov/about/northandsouthwalls.pdf
Posting Komentar untuk "Muhammad SAW: Salah Satu Dari 18 Lawgivers (Pembuat Hukum) yang Terpahat di US Supermcourt"