Muhammad SAW: Salah Satu Dari 18 Lawgivers (Pembuat Hukum) yang Terpahat di US Supermcourt

Tahukan Anda?
            Cass Gilbert (1867-1934) adalah arsitek perancang Gedung US Supreme Court (Gedung Mahkamah Agung Amerika) yang meminta Adolph A. Weinman (1870-1952) seorang seniman ahli pahat untuk membuat dekorasi di dinding Gedung MA Amerika tersebut. Weinman kemudian membuat desain dengan judul "Great lawgivers of History" (Pembuat Hukum Terbesar dalam Sejarah) di dinding utara dan selatan untuk menunjukan perkembangan dunia hukum. 18 lawgivers itu adalah:
1.      Menes (3200 BC)
            Raja pertama dari dinasti pertama Mesir kuno. Dia adalah raja yang berjasa menyatukan Mesir bagian atas dan bawah dibawah kepemimpinanya dan merupakan salah satu lawgiver pertama yang terekam dalam sejarah. Di dekorasi dinding tersebut Menes terlihat memegang "ankh" (simbol kehidupan).
2.      Hammurabi (1700 BC)
            Raja Babilonia yang berjasa sebagai penggagas kerajaan Babilonia. Dikenal sebagai pencetus Kode Hammurabi yang merupakan salah satu kode hukum legal pertama. Batu kode pertama menggambarkan perihal dia menerima hukum dari Tuhan Matahari Babilonia.
3.      Moses (1300 BC)
            Nabi, lawgiver, hakim bagi Bani Israel. Hukum yang dicetuskan dikatakan berdasarkan Taurat, yang merupakan buku pertama dari lima kitab perjanjian lama. Dalam dekorasi itu, Moses digambarkan membawa dua lembaran yang tertulis dalam Hebrew sebagai gambaran tentang 10 firman Tuhan.
4.      Solomon (900 BC)
            Raja dan Hakim Israel. Namanya selalu diindentikan dengan arti “figur orang bijak” dan “hakim yang bijaksana”.
5.      Lycurgus (800 BC)
Legislator asal Sparta. Lycurgus adalah orang yang sangat berjasa dalam hal reformasi konstitusi Sparta. Dia meninggalkan Sparta setelah berhasil meyakinakn pemimpin Sparta agar tidak mengganti hukum yang berlaku (yang mana adalah buatannya) sampai dia kembali. tapi pada akhirnya dia tidak pernah kembali.
6.      Solon (635-558 BC)
BErasal dari Athena. Dia terpilih menjadi seorang archon, yaitu petugas negara, dan diberi tugas untuk merombak sistem konstitusi Athena pada tahun 594 BC. Dia terkenal dengan keahliannya dibidang menyusun draft UU untuk mereformasi peraturan di Athena, dan termasuk yang paling sering merevisi UU Athena karya Draco. Karenanya namanya kemudian diidentikan sebagai “orang bijak dan pembuat hukum yang handal”.
7.      Draco (600 BC)
Termasuk pendahulunya Solon di Athena pada tahun 602 BC. Dia adalah orang pertama yang menuangkan UU Athena kedalam sebuah lembaran peraturan. Peraturannya mencakup hukuman yang keras dan hukuman mati bahkan untuk pidana kecil. Oleh karenanya, namanya diidentikan dengan kata “Draconian” yang diartikan sebagai kasar dan kejam.
8.      Confucius (551-478 BC)
Filusuf China yang mengajarkan tentang keharmonisasian, pembelajaran, dan kebajikan. 300 tahun setelah kematiannya, China menerapkan ajaran-ajarannya untuk pemereintahannya. Meskipun pada tahun 1912 ajarannya ditinggalkan oleh pemerintah China, ajaran ini tetap berhasil memberi pengaruh yang besar ke penjuru dunia.
9.      Octavian (Augustus) (63-14 BC)
Raja pertama dalam Dinasti Romawi. Dia yang menyebarkan banyak perbaharuan di kalangan orang-orang Romawi. Dia juga mendukung konsep dalam penggunaan pendapat ahli-ahli hukum terkemuka untuk memmutuskan suatu perkara.
10.  Justinian (483-565 M)
Raja Bizantium dari tahun 527 hingga kematiannya (565). Dia yang memerintahkan untuk mengkodifikasi  Hukum Roma dan mempublish Corpus Juris Civilis. Karya ini sangatlah memberi pengaruh yang besar kala itu yang kemudian hingga sekarng terkenal sebagai Justinian Law.
11.  Muhammad (570-632 M)
Dia merupakan nabi bagi umat muslim. Dia digambarkan dalam pahatan dekorasi itu sedang memegang al-Quran yang merupakan sumber dari hukum islam. Muhammad dalam hal ini merukpakan guru yang mengajarkan kandungan isi al-Quran. Pada dasarnya umat muslim sangat keberatan dalam perihal penggambaran nabi Muhammad. Dalam pahatannya ini Weinman mengatakan bahwa niatnya untuk memperkenalkan dan menggambarkan Muhammad tidak lain hanyalah untuk menunjukan penghormatan kepadanya sebagai salah satu pembuat hukum terhebat sepanjang sejarah.

12.  Charlemagne (742-814 M)
Dikenal juga sebagai Charles I the Great. Dia adalah raja Franks dan Romawi. Sebelumnya dia merupakan seorang murid yang sangat sekali rajin belajar dalam banyak hal dan sangat fasih dalam beberapa bahasa. meskipun dia menjadi raja kerajinannya dalam belajar masih berlanjut. Dibawah kepemimpinannya Eropa Barat berhasil disatukan pada tahun 804. Dia juga merupakan pembaharu dalam bidang hukum, peradilan, dan sistem militer.
13.  King John (1166-1216 M).
Raja Inggris sejakar 1199 sampai dia meninggal (1216 M). dialah yang berjasa dalam memberikan kebebasan konstitusional kepada Inggris.
14.  Louis IX (1214-1270 M)
Raja perancis yang juga dikenal sebagai St. Louis (gelar orang suci). Dia memimpin Crusade ketujuh dan kedelapan dan membentuk peradilan banding yang disebut sebagai Curia Regis atau Peradilan Raja.
15.  Hugo Grotius (1583-1645 M)
Dikenal juga dengan Huig de Groot. Sarjana, Pengacara, dan juga Pegawai negri Dutch. Dia digambarkan sedang memegang De Jure belli ac pacis (Concerning the law of war and piece), yang merupakan salah satu dari buku pertama yang membahas tentang hukum internasional yang dia tulis pada 1625.

16.  Sir William Blackstone (1723-1780 M)
Profesor dan ahli hukum yang menulis commentaries on the law of England (1765-1769 M), yang kemudian memberikan dampa yang sangat besar terhadap hukum di England dan Amerika.

17.  John Marshall (1755-1835 M)
Kepala peradilan keempat di Amerika, 1801-1835 M. pada tahun 1803, opininya yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung Amerika memiliki hak untuk menentukan konstitusionalitas hukum yang kemudian memberikan kekuatan hukum pada judicial review di pengadilan.
18.  Napoleon (1769-1821 M)
Raja Perancis dari tahun 1804-1815. Dia yang emmerintahkan untuk mengkodifikasi ulang hukum Perancis yang kemudian dikenal sebagai the Code Napoleon/ Civil Code. Kode hukum ini diterbitkan pada 1804, kode inilah yang kemudian membentuk dasar dari hukum model civil law modern. Di St. Helena, Napoleon mengatakan bahwa “Kejayaanku bukanlah ketika aku memenangkan 40 peperangan, karena pada kenyataannya kekalahan di Waterloo telah menghapus semua kenangan tentang kemenangan tersebut. Kejayaanku ada pada sesuatu yang tidak akan terhapuskan dan akan abadi, yaitu Civil Code karanganganku.


Sumber: https://www.supremecourt.gov/about/northandsouthwalls.pdf

Posting Komentar untuk "Muhammad SAW: Salah Satu Dari 18 Lawgivers (Pembuat Hukum) yang Terpahat di US Supermcourt"