Resensi Buku: Hukum Perbankan Syariah; Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam

Resensi Buku: Hukum Perbankan Syariah Karya Drs. Agus Triyanta Ph.D
Judul Buku          : Hukum Perbankan Syariah; Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya  terhadap Prinsip-Prinsip Islam
Pengarang          : Drs. Agus Triyanta M.A., M.H., Ph.D
Penerbit              : Setara Press
Hal                          : xii+214
Peresensi            : Alda Kartika Yudha,Lc





A.      Biografi Penulis
Drs. Agus Triyanta M.A., M.H., Ph.D adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan juga dosen dari penulis resensi. Agus menyelesaikan studi S1-nya di Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Kalijaga. Mendapatkan gelar M.A di University of Manchester, gelar M.H di Magister Ilmu Hukum UII, serta mendapat gelar Ph.D-nya di Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws, International Islamic University Malaysia.
Sekarang Agus menjadi dosen di UII baik di jenjang S1, S2, maupun S3. Mata kuliah pokok yang diajrkan adalah Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam di lingkungan UII. Selain itu penulis buku pernah mengajar juga UIN, UMY (kelas Internasional). Tentunya kiprahnya baik dinasional maupun di Internasional jga tak sedikit. Presentasi paper di Singapore, Malaysia higga Qatar, bahkan salah satu risetnamendapatkan penghargaan  Silver Award ketika meneliti tentang Sharia Governance in Islamic Banking Across Jurisdiction yang di sponsori oh ISRA (Institute for Sharia Research Academy) sebuah lembaga dibawah Central Bank Of Malaysia pada tahun 2011-2012. Tulisannyapun juga pernah dimuat di beberapa koran harian nasional.

B.      Pengantar Buku
Buku ini terdiri dari lima bab inti ditambah degan kata pengantar dari penulis dan penerbit, bibliografi, penjelasan biografi penulis dan tak lupa juga daftar isi. Setidaknya, buku ini akan menjelaskan kepada pembaca mengenai hal-hal berikut ini:
1.       Bagaimana sejarah, kerangka hukum, prinsip-prinsip, jenis kontrak dalam bisnis perbankan syariah?
2.       Bagaiamana kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah dan regulasi hukum yang ada? Dan apakah kerangka hukumnya sudah memadahi?
3.       Kriteria pengawasan seperti apa yang dilakukan dalam perbankan syariah ini?
4.       Bagaiamana peran Dewan Pengawas Syariah  dalam mengawal kepatuhan syariah dalam perbankan syariah?

C.      Pembahasan
1.       BAB I: Pendahuluan
Dalam bab pertama ini penulis membahas tentang tiga hal, yaitu:
a)      Fenomena global perbankan islam
Diskursus tentang sistem keuangan islam muncul ketika sebuah institusi keuangan berskala kecil diperkenalkan di Mid Gamar (Mesir) di tahun 1963-1967 yang kemudian diikuti dengan berbagai perkembangan keuangan islam yang mengesankan, salah satunya adalah munculnya IDB (Islamic Development Bank) di bawah sponsor OKI (Organisasi Konferensi Islam). Hingga saat ini aset yang dikelola oleh perbankan islam mencapai US$ 2.1 trliyun dan belum termasuk retail dan sektor usaha besar yang sudah tersebar di 75 negara dipenjuru dunia dan tidak hanya Negara muslim. Salah satu pendorong pesatnya kemajuan ini adalah worldview umat islam yang mengatakan bahwa islam sudah mengatur segala aspek kehidupan muslim, tak terkecuali ekonomi.
b)      Perbankan islam dan politik regional
Salah satu yag dibahas disini adalah perbedaan pekembangan perbankan islam di Indonesia dan Malaysia. Dalam hal ini Malaysia lebih dintungkan, salah satuya karena adanya penetapan rencana jangka panjang pembangunan ekonomi Malaysia oleh pihak kolonial, sedangkan Belanda hanya memperburuk keadaan ekonomi Indonesia dengan menghentikan peran Bank Sentral. Kesamaan dari kedua Negara adalah adanya pasang surut penerapan sistem perbankan islam dikarenakan kondisi ekonomi yang juga pasang surut, seperti krisis 1980 dan 1990.
Disini juga penulis menjelaskan tentang 8 langkah (menurut Umar Chapra) untuk membangun sistem perbankan islam.
1)      Bunga harus dinyatakan haram
2)      Ketergantungan terhadap dana pinjaman harus dikurangi
3)      Perlunya reformasi perpajakan yang mendukung sistem ini
4)      Diperlukan upaya untuk menggerakan roda ekonomi
5)      Proyek-proyek sektor publik yang maketable sebisa mungkin dikonversi dalam bentuk bagi untung dan bagi rugi
6)      Pemerintah harus menghilangkan suku bunga
7)      Semua hal yang terkait dengan orientasi suku bunga harus diubah
8)      Penderiian berbagai lembaga keuangan lain yang dapat mendukung operasi bak komersial.

c)       Kepatuhan syariah sebagai ciri khas
Berbeda dengan bank konvensional, afiliasi yang dibangun antara nasabah dengan bank islam, seain karena faktor ekonomi sejatinya adalah karena sentimen agama (ideologis). Tentu penggunaan nama islam (syariah) memiliki konsekwensi yang berbeda dari bank biasanya yaitu penggunaan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (syariah compliance). Akan tetapi sering kali nasabah menuntut agar bank syariah mempunyai produk  dan instrumen yang sama seperti yang dimiliki oleh bank konvensional yang produk ini pada dasarnya menabrak pinsip syariah itu sendiri. Hal seperti ini sering membuat bank syariah melakukan imitasi dalam hal produk ataupun penerapan kriteria konvensional dalam pengukuran profit dan kinerja. Makanya tak heran jika kemudian ada yang menanyakan perbedaan antara kedua bank dikarenakan dalam beberapa hal terlihat seolah sama (sama tapi tak serupa), dan tak heran juga jika kemudian ada yang mempertanyakan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah itu sendiri.
2.       BAB II    : Sejarah Perkembangan dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam bab ini, penulis mencoba menjelaskan tentang sejarah perbankan di masa kolonial dan pasca kemerdekaan. Selain itu bab ini juga menjelaskan tentang perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dari segi sejarah, kerangka hukuman dan perkembangan regulasinyanya, prinsip-prinsip muamalah yang dipakai dan jenis-jenis kontrak muamalah dalam perbankan syariah.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama yang dibentuk tahun 1991 akan tetapi dilegalisasi pada tahun 1992 dengan pengesahaan UU  No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pada masa awal berdirinya BMI bisa dikatakan tidak mempunyai greget dalam dunia perbankan Indonesia, sampai pada tahun 1997 ketika krisis ekonomi menghantam Indonesia, BMI menjadi bank yang mampu mengontrol dan menangai krisis ini ketika bank lain terpaksa gulung tikar. Krisis ini bahkan mengakibatkan 14 bank dilikuidasi dan digabung menjadi satu, 38 bank ditutup 9 bank direkapitalisasi dan 7 bank diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan satu bank, yaitu BMI berdiri melenggang mampu mengatasi krisis yang ada meskipun dengan usaha yang juga tidak mudah. Hinngga tahun 2015, sudah terdapat 12 Bank Syariah (Bank Umum Syariah), 22 Bank Konvensional dengan layanan syariah (Unit Usaha Syariah), 163 Bank Pembiayaan Rayat Syariah (BPRS), dengan asset total 260,366 triliyun atau sekitar 5% dari asset perbankan nasional.
Adapaun perkembangan regulasinya, UU terakhir yang terbit adalah No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah (sebagai bagian dari ekonomi syariah) berada dibawah PA, dan juga beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI), salah satu yang terpenting adalah PBI No. 7/46/PBI/2005. Selain tu, karena ini merupakan perbankan syariah, maka prinsip-prinsip syariah juga harus dijalankan sebagaimana sudah diatur dengan Al-Quran, hadis, dan metode ijtihad ulama (ijma’, qiyas, istihsan, masalih mursalah, istishab, sadd-dzariah, ‘urf) dan juga penerapan maqashid syariah dalam dunia perbankan. Beberapa prinsip yang dilarang adalah riba, maysir, gharar, dan zalim.
Berikutnya dalam bab ini menjelaskan tentang akad/ kontrak muamalah yang ada dalam perbankan syariah, seperti wadhi’ah (titipan), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (perkongsian, kerjasama), murabahah (jual beli dengan profit), ijarah (sewa), ijarah thumma al-bai’ (sewa-beli), bai’ salam (penyerahan dimasa mendatang), kafalah (jaminan), rahn (gadai), wakalah (perwakilan), hiwalah (transfer), sarf (tukar valuta), ujr (komisi), hibah (pemberian).
3.       BAB III   : Urgensi Kerangka Hukum Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia
Kepatuhan terhadap syariah adalah inti dari perbankan syariah. Kepatuhan ini merupkan salah satu isu panas dalam pebankan syariah, karena ditengarai banyak bank yang menabrak pinsip ini. Prinsip syariah seolah danggap sebagai beban tambahan, padahal jika prinsip ini hilang atau diselewangkan, maka tidak ada bedanya antara bank syariah dan konvensional.
Selain prinsip syariah, dalam bab ini menjelaskan juga tentang beberapa hal lainnya, meliputi; 1) Pentingnya berbisnis dengan tetap beretika islam, 2) Kerangka hukum dengan lebih terperinci yang wajib dipatuhi oleh perbankan syariah dilihat dari segi hukum positif, 3) Isu-isu seputar kontrak dalam keuangan syariah dan pandang ulama tentag isu tersebut (terkait isu bunga, afiliasi madzhab, inkonsistensi penerapan prinsip syariah).
4.       BAB IV  : Formulasi Pengawasan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia
Penegakan hukum itu terletak pada tiga aspek, a) aturan, b) lembaga penegak hukum, c) kinerja penegak hukum. Maka baik dan buruknya wajah perbankan islam, juga tergantung pada tiga hal tersebut. Soal aturan sudah diterangkan pada bab tiga, dan di bab ini lebih menjelaskan tentang persoalan penegak hukum (pengawas) dalam perbankan syariah yang mana kewajiban ini diserahkan pada Dewan Syariah. Selanjutanya dalam bab ini menjelaskan tentang definisi, fungsi tugas, hak, kewajiban, independensi dari dewan syariah.
 Dewan Syariah yang ada dalam perbankan untuk mengawasi secara langsung bisnis perbankan dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan yang mengawasi penerapan prinsip syariah di skala nasional disebut sebagai Dewan Syariah Nasional (DSN). Bab ini juga menjelaskan landasan hukum, kualifikasi anggota, tugas, independensi, dan akibat hukum dari fatwa DPS dan DSN.
5.       BAB V    : Formulasi Pengawalan Kepatuhan Perbankan Syariah di Indonesia Terhadap Prinsip
Syariah
Di bab terakhir ini setidak nya penulis ingin menjelaskan tenatng tiga hal, yakni a) Instrumen untuk mengawal kepatuhan syariah, b) Proses dalam menegakkan kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia, dan c) berbagai isu dalam pemberian nasehat dan pengawasan syariah serta langkas ke depan.
Instrumen yang dimaksud adalah berupa, a) penyelidikan dan evaluasi operasioanl bank, b) pernerbitan keputusan terkait sebuah produk, c) pembatalan keputusan jika ada. Adapun yang termasuk dalam proses penegakan aturan, disini pembahasanya meliputi, bagaimana DSN sebagai pembuat fatwa dan DPS sebagai pengawasnya, pemberian nasehat dari DPS kepada pihak bank, peneribitan opini dan fatwa seputar pemasalahan yang ada, dll. Dan yang terakhir terkait permasalahan yang muncul dalam pengawasan adalah, ketidakcakapan DPS, independensi DPS, konflik kepentingan antara DPS dan direktur, dll. Tentunya selain memaparkan bebrapa permasalahan yang ada, penulis juga mencoba untuk memberi jalan keluar terbaik.

D.      Kelebihan, Saran dan Penutup
Buku ini bisa dikatakan sangat jelas menjelaskan tentang siste perbankan islam di Indonesia. Pilihan bahasa yang digunakan-pun sangat enak dan ringan untuk dicerna, padahal penjelasan tentang ekonomi islam tidak selalu mudah untuk di jelaskan lewat kata-kata. Sering penulis temukan buku ekonomi islam yang justru terkesan rumit ketika dibaca, akan tetapi buku ini tidak. Referensinya-pun sangat kaya mulai dari yang berbahasa Indonesia, Inggris maupun Arab.
Hampir dalam setiap buku yang pernah penulis baca, baik di awal kata pengantarnya maupun diakhir penutupnya semua penulis selalu memberikan pernyataan yang kurang lebih berbunyi “jika ada kesalahan dalam penulisan dan ejaan, penulis mohon maaf yang sesar-besarnya”, hal ini umum dalam setiap buku terkecuali Al-Quran, yang diawal ayatnya mendeklarasikan “ini adalah kitab yang tidak ada keraguan didalamnya”. Berawal dari cara berfikir ini, maka adalah sah jika kita mencoba untuk memberikan saran yang membangun untuk setiap buku yang kita baca, tak terkcuali buku yang sedang kita resensi ini. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap guru/ dosen saya sendiri, penulis resensi mencoba untuk memberikan saran sesuai dengan kadar pemikiran dan kemampuan yang penulis miliki yang semoga bermanfaat. Diantara saran itu adalah:
1.       Literatur bahasa arab. Suka tidak suka, ekonomi syariah memiliki sumber asli yang berbahasa arab. Meskipun penulis sudah menggunakan beberapa referensi arab, akan tetapi presentase penggunaannya sangat kurang jika dibandingkan dengan bahasa yang lainnya.
2.       Penjelasan tentang kerangka hukum perbankan syariah terlalu condong kepada hukum positif saja dan tidak dilihat dari segi hukum islam.
3.       Buku ini termasuk buku mainstream yang ada di pasar. Meskipun tak diragukan keilmiahan dan berbobotnya karya ini yang perlu diapresisi akan tetapi pendekatan yang hanya berkonsentrasi soal sah dan tidak sah menjadi perihal yang menjadikan buku ini memiliki kesamaan dengan buku lain. Menurut Asutay, salah satu sebab masih adanya gap antara cita-cita dan realitas ekonomi islam adalah para pemikirnya yang terlalu konsen dengan perihal fiqhnya saja (membahas sah dan tidak sah). Aspek iman, ihsan, etik, ekonomi politik, dll sangat perlu dipertimbangkan untuk kemajuan ekonomi islam yang lebih cepat. Hal ini juga idukung oleh Muhaimin Iqbal dalam bukunya Sharia Economic yang mengatakan bahwa ekonomi syariah yang ada pada saat ini dia katakan sebagai ES (Economi Sharia) 1.0, dan ES 1.0 meskipun sudah hebat akan tetapi (jika kita hanya berkutat hanya di sah dan tidak sah saja)belum bisa menjadi sistem ekonomi alternatif pengganti kapitalisme yang menurut dia akan kolaps dalam hitungan 20 tahun setelah terjadi 3 kali fase kegagalannya pada tahun 1930 (The Great Depression), 1980, 1997. Bisa dibilang dunia membutuhkan sistem alternatif yang tentunya menurut Iqbal ES 2.0 diharapkan bisa menjadi alternatif tersebut.



Pada akhirnya resensi ini masih jauh dari sempurna dan kami memohon maaf atas kekurangnnya. Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penulis dan terlepas dari kekurangannya, buku ini sangat patut untuk dijadikan pegangan bagi siapa saja yang ingin belajar perbankan syariah yang semoga kelak bisa menjadi sisem alternatif ini . Tentu jika ada kesalahan dalam meresensi penulis resensi memohon maaf yang sebesar-besarnya. Wallahu a’lam bisshawab.

3 komentar untuk "Resensi Buku: Hukum Perbankan Syariah; Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam"