Resensi Buku:
Hukum Perbankan Syariah Karya Drs. Agus Triyanta Ph.D
Judul Buku : Hukum
Perbankan Syariah; Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam
Pengarang : Drs. Agus Triyanta M.A., M.H., Ph.D
Penerbit : Setara Press
Hal : xii+214
Peresensi : Alda Kartika Yudha,Lc
A.
Biografi Penulis
Drs. Agus
Triyanta M.A., M.H., Ph.D adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (UII) dan juga dosen dari penulis resensi. Agus menyelesaikan studi
S1-nya di Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Kalijaga.
Mendapatkan gelar M.A di University of Manchester, gelar M.H di Magister Ilmu
Hukum UII, serta mendapat gelar Ph.D-nya di Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws,
International Islamic University Malaysia.
Sekarang Agus
menjadi dosen di UII baik di jenjang S1, S2, maupun S3. Mata kuliah pokok yang
diajrkan adalah Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam di lingkungan UII. Selain
itu penulis buku pernah mengajar juga UIN, UMY (kelas Internasional). Tentunya
kiprahnya baik dinasional maupun di Internasional jga tak sedikit. Presentasi
paper di Singapore, Malaysia higga Qatar, bahkan salah satu risetnamendapatkan
penghargaan Silver Award ketika meneliti
tentang Sharia Governance in Islamic Banking Across Jurisdiction yang di
sponsori oh ISRA (Institute for Sharia Research Academy) sebuah lembaga
dibawah Central Bank Of Malaysia pada tahun 2011-2012. Tulisannyapun
juga pernah dimuat di beberapa koran harian nasional.
B.
Pengantar Buku
Buku ini
terdiri dari lima bab inti ditambah degan kata pengantar dari penulis dan
penerbit, bibliografi, penjelasan biografi penulis dan tak lupa juga daftar
isi. Setidaknya, buku ini akan menjelaskan kepada pembaca mengenai hal-hal
berikut ini:
1. Bagaimana sejarah, kerangka hukum, prinsip-prinsip, jenis
kontrak dalam bisnis perbankan syariah?
2. Bagaiamana kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah dan
regulasi hukum yang ada? Dan apakah kerangka hukumnya sudah memadahi?
3. Kriteria pengawasan seperti apa yang dilakukan dalam perbankan syariah
ini?
4. Bagaiamana peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawal kepatuhan syariah dalam
perbankan syariah?
C.
Pembahasan
1. BAB I: Pendahuluan
Dalam bab pertama
ini penulis membahas tentang tiga hal, yaitu:
a) Fenomena global perbankan islam
Diskursus tentang sistem keuangan islam muncul ketika sebuah institusi
keuangan berskala kecil diperkenalkan di Mid Gamar (Mesir) di tahun 1963-1967
yang kemudian diikuti dengan berbagai perkembangan keuangan islam yang
mengesankan, salah satunya adalah munculnya IDB (Islamic Development Bank) di
bawah sponsor OKI (Organisasi Konferensi Islam). Hingga saat ini aset yang
dikelola oleh perbankan islam mencapai US$ 2.1 trliyun dan belum termasuk
retail dan sektor usaha besar yang sudah tersebar di 75 negara dipenjuru dunia
dan tidak hanya Negara muslim. Salah satu pendorong pesatnya kemajuan ini adalah
worldview umat islam yang mengatakan bahwa islam sudah mengatur segala
aspek kehidupan muslim, tak terkecuali ekonomi.
b) Perbankan islam dan politik regional
Salah satu yag dibahas disini adalah perbedaan pekembangan perbankan
islam di Indonesia dan Malaysia. Dalam hal ini Malaysia lebih dintungkan, salah
satuya karena adanya penetapan rencana jangka panjang pembangunan ekonomi
Malaysia oleh pihak kolonial, sedangkan Belanda hanya memperburuk keadaan
ekonomi Indonesia dengan menghentikan peran Bank Sentral. Kesamaan dari kedua
Negara adalah adanya pasang surut penerapan sistem perbankan islam dikarenakan
kondisi ekonomi yang juga pasang surut, seperti krisis 1980 dan 1990.
Disini juga penulis menjelaskan tentang 8 langkah (menurut Umar Chapra)
untuk membangun sistem perbankan islam.
1)
Bunga harus dinyatakan
haram
2)
Ketergantungan terhadap
dana pinjaman harus dikurangi
3)
Perlunya reformasi
perpajakan yang mendukung sistem ini
4)
Diperlukan upaya untuk
menggerakan roda ekonomi
5)
Proyek-proyek sektor publik
yang maketable sebisa mungkin dikonversi dalam bentuk bagi untung dan
bagi rugi
6)
Pemerintah harus
menghilangkan suku bunga
7)
Semua hal yang terkait
dengan orientasi suku bunga harus diubah
8)
Penderiian berbagai lembaga
keuangan lain yang dapat mendukung operasi bak komersial.
c) Kepatuhan syariah sebagai ciri khas
Berbeda dengan bank konvensional, afiliasi yang dibangun antara nasabah
dengan bank islam, seain karena faktor ekonomi sejatinya adalah karena sentimen
agama (ideologis). Tentu penggunaan nama islam (syariah) memiliki konsekwensi
yang berbeda dari bank biasanya yaitu penggunaan dan kepatuhan terhadap
prinsip-prinsip syariah (syariah compliance). Akan tetapi sering kali
nasabah menuntut agar bank syariah mempunyai produk dan instrumen yang sama seperti yang dimiliki
oleh bank konvensional yang produk ini pada dasarnya menabrak pinsip syariah
itu sendiri. Hal seperti ini sering membuat bank syariah melakukan imitasi
dalam hal produk ataupun penerapan kriteria konvensional dalam pengukuran
profit dan kinerja. Makanya tak heran jika kemudian ada yang menanyakan
perbedaan antara kedua bank dikarenakan dalam beberapa hal terlihat seolah sama
(sama tapi tak serupa), dan tak heran juga jika kemudian ada yang
mempertanyakan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah itu sendiri.
2. BAB II : Sejarah
Perkembangan dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam bab ini, penulis mencoba menjelaskan tentang sejarah perbankan di
masa kolonial dan pasca kemerdekaan. Selain itu bab ini juga menjelaskan
tentang perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dari segi sejarah,
kerangka hukuman dan perkembangan regulasinyanya, prinsip-prinsip muamalah yang
dipakai dan jenis-jenis kontrak muamalah dalam perbankan syariah.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama yang dibentuk
tahun 1991 akan tetapi dilegalisasi pada tahun 1992 dengan pengesahaan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pada masa
awal berdirinya BMI bisa dikatakan tidak mempunyai greget dalam dunia
perbankan Indonesia, sampai pada tahun 1997 ketika krisis ekonomi menghantam
Indonesia, BMI menjadi bank yang mampu mengontrol dan menangai krisis ini ketika
bank lain terpaksa gulung tikar. Krisis ini bahkan mengakibatkan 14 bank
dilikuidasi dan digabung menjadi satu, 38 bank ditutup 9 bank direkapitalisasi
dan 7 bank diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan
satu bank, yaitu BMI berdiri melenggang mampu mengatasi krisis yang ada
meskipun dengan usaha yang juga tidak mudah. Hinngga tahun 2015, sudah terdapat
12 Bank Syariah (Bank Umum Syariah), 22 Bank Konvensional dengan layanan syariah
(Unit Usaha Syariah), 163 Bank Pembiayaan Rayat Syariah (BPRS), dengan asset
total 260,366 triliyun atau sekitar 5% dari asset perbankan nasional.
Adapaun perkembangan regulasinya, UU terakhir yang terbit adalah No 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 3 tahun 2006 tentang Peradilan
Agama yang mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah (sebagai bagian
dari ekonomi syariah) berada dibawah PA, dan juga beberapa Peraturan Bank
Indonesia (PBI), salah satu yang terpenting adalah PBI No. 7/46/PBI/2005.
Selain tu, karena ini merupakan perbankan syariah, maka prinsip-prinsip syariah
juga harus dijalankan sebagaimana sudah diatur dengan Al-Quran, hadis, dan
metode ijtihad ulama (ijma’, qiyas, istihsan, masalih mursalah, istishab,
sadd-dzariah, ‘urf) dan juga penerapan maqashid syariah dalam dunia
perbankan. Beberapa prinsip yang dilarang adalah riba, maysir, gharar, dan
zalim.
Berikutnya dalam bab ini menjelaskan tentang akad/ kontrak muamalah yang
ada dalam perbankan syariah, seperti wadhi’ah (titipan), mudharabah
(bagi hasil), musyarakah (perkongsian, kerjasama), murabahah
(jual beli dengan profit), ijarah (sewa), ijarah thumma al-bai’
(sewa-beli), bai’ salam (penyerahan dimasa mendatang), kafalah
(jaminan), rahn (gadai), wakalah (perwakilan), hiwalah
(transfer), sarf (tukar valuta), ujr (komisi), hibah
(pemberian).
3. BAB III : Urgensi
Kerangka Hukum Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia
Kepatuhan terhadap syariah adalah inti dari perbankan syariah. Kepatuhan
ini merupkan salah satu isu panas dalam pebankan syariah, karena ditengarai
banyak bank yang menabrak pinsip ini. Prinsip syariah seolah danggap sebagai
beban tambahan, padahal jika prinsip ini hilang atau diselewangkan, maka tidak
ada bedanya antara bank syariah dan konvensional.
Selain prinsip syariah, dalam bab ini menjelaskan juga tentang beberapa
hal lainnya, meliputi; 1) Pentingnya berbisnis dengan tetap beretika islam, 2)
Kerangka hukum dengan lebih terperinci yang wajib dipatuhi oleh perbankan
syariah dilihat dari segi hukum positif, 3) Isu-isu seputar kontrak dalam
keuangan syariah dan pandang ulama tentag isu tersebut (terkait isu bunga,
afiliasi madzhab, inkonsistensi penerapan prinsip syariah).
4. BAB IV : Formulasi
Pengawasan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia
Penegakan hukum itu terletak pada tiga aspek, a) aturan, b) lembaga
penegak hukum, c) kinerja penegak hukum. Maka baik dan buruknya wajah perbankan
islam, juga tergantung pada tiga hal tersebut. Soal aturan sudah diterangkan
pada bab tiga, dan di bab ini lebih menjelaskan tentang persoalan penegak hukum
(pengawas) dalam perbankan syariah yang mana kewajiban ini diserahkan pada
Dewan Syariah. Selanjutanya dalam bab ini menjelaskan tentang definisi, fungsi
tugas, hak, kewajiban, independensi dari dewan syariah.
Dewan Syariah yang ada dalam
perbankan untuk mengawasi secara langsung bisnis perbankan dinamakan Dewan
Pengawas Syariah (DPS), sedangkan yang mengawasi penerapan prinsip syariah di
skala nasional disebut sebagai Dewan Syariah Nasional (DSN). Bab ini juga
menjelaskan landasan hukum, kualifikasi anggota, tugas, independensi, dan
akibat hukum dari fatwa DPS dan DSN.
5. BAB V : Formulasi
Pengawalan Kepatuhan Perbankan Syariah di Indonesia Terhadap Prinsip
Syariah
Syariah
Di bab terakhir ini setidak nya penulis ingin menjelaskan tenatng tiga hal,
yakni a) Instrumen untuk mengawal kepatuhan syariah, b) Proses dalam menegakkan
kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia, dan c) berbagai isu
dalam pemberian nasehat dan pengawasan syariah serta langkas ke depan.
Instrumen yang dimaksud adalah berupa, a) penyelidikan dan evaluasi
operasioanl bank, b) pernerbitan keputusan terkait sebuah produk, c) pembatalan
keputusan jika ada. Adapun yang termasuk dalam proses penegakan aturan, disini pembahasanya
meliputi, bagaimana DSN sebagai pembuat fatwa dan DPS sebagai pengawasnya,
pemberian nasehat dari DPS kepada pihak bank, peneribitan opini dan fatwa
seputar pemasalahan yang ada, dll. Dan yang terakhir terkait permasalahan yang
muncul dalam pengawasan adalah, ketidakcakapan DPS, independensi DPS, konflik
kepentingan antara DPS dan direktur, dll. Tentunya selain memaparkan bebrapa
permasalahan yang ada, penulis juga mencoba untuk memberi jalan keluar terbaik.
D.
Kelebihan, Saran dan
Penutup
Buku ini bisa
dikatakan sangat jelas menjelaskan tentang siste perbankan islam di Indonesia.
Pilihan bahasa yang digunakan-pun sangat enak dan ringan untuk dicerna, padahal
penjelasan tentang ekonomi islam tidak selalu mudah untuk di jelaskan lewat
kata-kata. Sering penulis temukan buku ekonomi islam yang justru terkesan rumit
ketika dibaca, akan tetapi buku ini tidak. Referensinya-pun sangat kaya mulai
dari yang berbahasa Indonesia, Inggris maupun Arab.
Hampir dalam
setiap buku yang pernah penulis baca, baik di awal kata pengantarnya maupun
diakhir penutupnya semua penulis selalu memberikan pernyataan yang kurang lebih
berbunyi “jika ada kesalahan dalam penulisan dan ejaan, penulis mohon maaf
yang sesar-besarnya”, hal ini umum dalam setiap buku terkecuali Al-Quran,
yang diawal ayatnya mendeklarasikan “ini adalah kitab yang tidak ada
keraguan didalamnya”. Berawal dari cara berfikir ini, maka adalah sah jika
kita mencoba untuk memberikan saran yang membangun untuk setiap buku yang kita
baca, tak terkcuali buku yang sedang kita resensi ini. Oleh karena itu, tanpa
mengurangi rasa hormat saya terhadap guru/ dosen saya sendiri, penulis resensi
mencoba untuk memberikan saran sesuai dengan kadar pemikiran dan kemampuan yang
penulis miliki yang semoga bermanfaat. Diantara saran itu adalah:
1. Literatur bahasa arab. Suka tidak suka, ekonomi syariah memiliki
sumber asli yang berbahasa arab. Meskipun penulis sudah menggunakan beberapa
referensi arab, akan tetapi presentase penggunaannya sangat kurang jika
dibandingkan dengan bahasa yang lainnya.
2. Penjelasan tentang kerangka hukum perbankan syariah terlalu
condong kepada hukum positif saja dan tidak dilihat dari segi hukum islam.
3. Buku ini termasuk buku mainstream yang ada di pasar.
Meskipun tak diragukan keilmiahan dan berbobotnya karya ini yang perlu
diapresisi akan tetapi pendekatan yang hanya berkonsentrasi soal sah dan tidak
sah menjadi perihal yang menjadikan buku ini memiliki kesamaan dengan buku
lain. Menurut Asutay, salah satu sebab masih adanya gap antara cita-cita dan
realitas ekonomi islam adalah para pemikirnya yang terlalu konsen dengan
perihal fiqhnya saja (membahas sah dan tidak sah). Aspek iman, ihsan, etik,
ekonomi politik, dll sangat perlu dipertimbangkan untuk kemajuan ekonomi islam
yang lebih cepat. Hal ini juga idukung oleh Muhaimin Iqbal dalam bukunya Sharia
Economic yang mengatakan bahwa ekonomi syariah yang ada pada saat ini dia
katakan sebagai ES (Economi Sharia) 1.0, dan ES 1.0 meskipun sudah hebat
akan tetapi (jika kita hanya berkutat hanya di sah dan tidak sah saja)belum
bisa menjadi sistem ekonomi alternatif pengganti kapitalisme yang menurut dia
akan kolaps dalam hitungan 20 tahun setelah terjadi 3 kali fase kegagalannya
pada tahun 1930 (The Great Depression), 1980, 1997. Bisa dibilang dunia
membutuhkan sistem alternatif yang tentunya menurut Iqbal ES 2.0 diharapkan
bisa menjadi alternatif tersebut.
Pada akhirnya resensi ini masih jauh dari sempurna dan kami memohon maaf
atas kekurangnnya. Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penulis dan
terlepas dari kekurangannya, buku ini sangat patut untuk dijadikan pegangan
bagi siapa saja yang ingin belajar perbankan syariah yang semoga kelak bisa
menjadi sisem alternatif ini . Tentu jika ada kesalahan dalam meresensi penulis
resensi memohon maaf yang sebesar-besarnya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ada daftar isinya gac
BalasHapusAda daftar isinya gac
BalasHapusmaaf baru tahu ada coment. sudah saya tambahkan daftar isinya. silahkan
Hapus