Hidup Minoritas: Istri muallaf sedangkan suami tidak, apakah pernikahan mereka batal?
.jpg)
Hidup menjadi muslim minoritas membuat saya beberapa kali mencari-cari celah keringanan dalam kehidupan beragama. Termasuk ketika saya ditanya tentang hukum suatu perbuatan, yang awalnya saya berpendapat “tidak boleh” tapi kemudian saya mencari-cari fatwa ulama lain yang akhirnya mengatakan “boleh”. Bukan karena saya ingin cari-cari “mana yang enak”, tapi sering sekali sebuah teori tidak bisa/ susah sekali diterapkan didunia nyata. Dalam dunia hukum, guru saya dulu pernah menyebutnya dengan istilah law in vaccum (hukum yang tidak bisa/susah dijalankan). Saya ambil contoh dengan sebuah kasus. Ada pasangan suami-istri non-muslim. Si istri ingin bersyahadat, tapi suaminya tidak mau. Sedangkan dalam banyak fatwa, kalau istri muallaf dan suaminya tidak, maka secara otomatis pernikahan mereka bubar. Padahal istri ini sudah hidup lama dan bahagia dengan suaminya. Mereka juga saling mencintai satu sama lain. Apalagi mereka sudah punya anak, dan kalau si istri jadi muallaf, maka dia harus pisah...