Oleh: Alda Kartika Yudha, Lc BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ekonomi islam memiliki banyak produk akad/ perjanjian yang sudah mashur dikalangan para pengkajinya. Beberapa diantaranya adalah bai’ (jual beli), ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), msuyarakah (kerjasama), rahn (gadai), wakalah (perwakilan), dan masih banyak lainnya. Akad-akad/ perjanjian ini bisa dikatakan sebagai akad dasar yang ada dalam perjanjian islam sejak zaman Rasulullah. Salah satu akad yang menarik untuk dibahas adalah akad ijarah (sewa) yang juga merupakan akad yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menarik untuk dibahas juga, karena dalam akad ini kemudian terjadi modifikasi dan perubahan diakibatkan kebutuhan manusia. Salah satu perubahan dari bentuk akad sewa ini adalah akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) atau juga dinamakan sebagai al-Ijarah thumma al-bai’ –AITAB- (sewa kemudian beli) dan hire and purchase . [1] Akad ini menggunakan dua akad dengan cara...
Komentar
Posting Komentar