Fatwa (1); Puasa untuk orang meninggal

Darul Ifta' Mesir: Menurut sebagian ulama, puasanya seseorang untuk menqodho' hutang puasa wajib bagi kerabatnya yang sudah meninggal, dibolehkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bitamlik); Sebuah Kajian Deskriptif Dan Perbandingan

Konservatif dan Liberal: Cara pandang baru

Walid bin Mughirah: Penyair Terhebat Mekkah Kalah dalam Sekali Forum