Fatwa (1); Puasa untuk orang meninggal

Darul Ifta' Mesir: Menurut sebagian ulama, puasanya seseorang untuk menqodho' hutang puasa wajib bagi kerabatnya yang sudah meninggal, dibolehkan.

Posting Komentar untuk "Fatwa (1); Puasa untuk orang meninggal"