Fatwa (1); Puasa untuk orang meninggal Alda K Yudha 09.16 Posting Komentar Darul Ifta' Mesir: Menurut sebagian ulama, puasanya seseorang untuk menqodho' hutang puasa wajib bagi kerabatnya yang sudah meninggal, dibolehkan. Berbagi : Posting Komentar untuk "Fatwa (1); Puasa untuk orang meninggal"
Posting Komentar untuk "Fatwa (1); Puasa untuk orang meninggal"