Kata-Kata Hikmah (3)


Tidak mengetahui tentangsebuah perbedaan”, membuat seseorang sempit (jumud) dan tidak mampu melihat suatu kebaikan dari orang lain. Dan kemudian, hal yang paling mudah baginya memvonis mereka dg kekafiran, kefasikan, dan bidah.”

Syekh Abdullah Bin Bayyah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bitamlik); Sebuah Kajian Deskriptif Dan Perbandingan

Resensi Buku: Hukum Perbankan Syariah; Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam

Muhammad SAW: Salah Satu Dari 18 Lawgivers (Pembuat Hukum) yang Terpahat di US Supermcourt