“Sesungguhnya, seluruhproblematikaumatmanusiabersumberdari “kelalaian” atau “kebodohan”. Dan tidakadapenawarnya, kecualidengan “CahayaIlmu” dan “CahayaZikir”.”
Oleh: Alda Kartika Yudha, Lc BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ekonomi islam memiliki banyak produk akad/ perjanjian yang sudah mashur dikalangan para pengkajinya. Beberapa diantaranya adalah bai’ (jual beli), ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), msuyarakah (kerjasama), rahn (gadai), wakalah (perwakilan), dan masih banyak lainnya. Akad-akad/ perjanjian ini bisa dikatakan sebagai akad dasar yang ada dalam perjanjian islam sejak zaman Rasulullah. Salah satu akad yang menarik untuk dibahas adalah akad ijarah (sewa) yang juga merupakan akad yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menarik untuk dibahas juga, karena dalam akad ini kemudian terjadi modifikasi dan perubahan diakibatkan kebutuhan manusia. Salah satu perubahan dari bentuk akad sewa ini adalah akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) atau juga dinamakan sebagai al-Ijarah thumma al-bai’ –AITAB- (sewa kemudian beli) dan hire and purchase . [1] Akad ini menggunakan dua akad dengan cara...
Resensi Buku: Hukum Perbankan Syariah Karya Drs. Agus Triyanta Ph.D Judul Buku : Hukum Perbankan Syariah; Regulasi, Implementasi, dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam Pengarang : Drs. Agus Triyanta M.A., M.H., Ph.D Penerbit : Setara Press Hal : xii+214 Peresensi : Alda Kartika Yudha,Lc A. Biografi Penulis Drs. Agus Triyanta M.A., M.H., Ph.D adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan juga dosen dari penulis resensi. Agus menyelesaikan studi S1-nya di Fakultas Syariah Universitas ...
Tahukan Anda? Cass Gilbert (1867-1934) adalah arsitek perancang Gedung US Supreme Court (Gedung Mahkamah Agung Amerika) yang meminta Adolph A. Weinman (1870-1952) seorang seniman ahli pahat untuk membuat dekorasi di dinding Gedung MA Amerika tersebut. Weinman kemudian membuat desain dengan judul "Great lawgivers of History" (Pembuat Hukum Terbesar dalam Sejarah) di dinding utara dan selatan untuk menunjukan perkembangan dunia hukum. 18 lawgivers itu adalah: 1. Menes (3200 BC) Raja pertama dari dinasti pertama Mesir kuno. Dia adalah raja yang berjasa menyatukan Mesir bagian atas dan bawah dibawah kepemimpinanya dan merupakan salah satu lawgiver pertama yang terekam dalam sejarah. Di dekorasi dinding tersebut Menes terlihat memegang "ankh" (simbol kehidupan). 2. Hammurabi (1700 BC) ...
Komentar
Posting Komentar