Agenda Menyelamatkan Bangsa: Analisis dan Otokritik tehadap Perpres
No 44 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan
(sumber gambar: google)
Judulnya memang terlihat heroik. Tapi tak
mengapa. Ini adalah analisis penulis, mengenai Kebijakan penanaman modal asing
dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Sebelumnya ini merupakan
tugas yang diberikan Prof Adi, di mata kuliah hukum ekonomi, Pascasarna Ilmu
Hukum UII. Cekidot…
Bagi anda yang hobi berteriak
NKRI harga mati, tahukan anda mengenai visi Indonesia 2030? Visi ini disampaikan
oleh Yayasan Indonesia Forum pada awal tahun 2007 kepada presiden di
Wisma Negara. Isi visinya adalah, Indonesia 2030 ditargetkan memiliki income
perkapita $18.000 per tahun, dengan jumlah penduduk 285 juta jiwa, dan
Indonesia akan menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia diantara China, AS,
Uni Eropa dan India.[1] Salah
satu yang dilakukan pemerintah untuk menggapai visi ini adalah dengan munculnya
Perpres No 44 tahun 2016. Tapi, sayangnya Perpres ini (dalam analisis penulis)
justru menyalahi (jika tidak ingin dikatakan mengkhianati) isi dari visi ekonomi Indonesia sendiri.
Secara singkat
Perpres ini berisikan tentang peraturan pelaksanaan UU No 25 tahun 2017 tentang Penanaman Modal. Dalam Perpres ini dibahas
mengenai beberapa hal mengenai penanaman modal dalam bidang usaha yang terbuka[2],
bidang usaha yang tertutup[3],
dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan[4].
Dalam
studi kali ini, penulis akan lebih memfokuskan pada bidang usaha terbuka dengan
persyaratan. Dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ini terdiri
dari beberapa syarat, yaitu: a) batasan kepemilikan modal asing, b) lokasi
tertentu, c) perizinan khusus, d) modal dalam negri 100%, e) batasan
kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama ASEAN.[5]
Untuk lebih mudahnya, penulis akan mengklasifikasikan Perpres Jokowi dalam
kategori sebagai berikut:
1. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
saham asing maksimal 50%.
2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
saham asing antara 51%-75%.
3. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
saham asing antara 76%-100%.
4. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
100% modal dari dalam negri.
5. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
lainnya.[6]
Table 1
Syarat
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
Saham Asing Maksimal 50%
|
46
|
2
|
6
|
1
|
7
|
|||
Saham Asing Antara 51-75%
|
1
|
3
|
2
|
3
|
||||
Saham Asing Antara 76-95%
|
62
|
9
|
1
|
|||||
100% Modal Dalam Negri
|
4
|
2
|
10
|
1
|
41
|
|||
Syarat Lainnya
|
1
|
7
|
1
|
10
|
3
|
|||
Jumlah Bidang Usaha
|
109
|
14
|
3
|
28
|
11
|
8
|
3
|
47
|
Table 2
Syarat
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
N
|
O
|
P
|
Total
|
Saham Asing Makasimal 50%
|
31
|
4
|
1
|
2
|
3
|
103
|
|||
Saham Asing Antara 51-75%
|
19
|
9
|
9
|
1
|
5
|
52
|
|||
Saham Asing Antara 76-95%
|
12
|
1
|
85
|
||||||
100% Modal Dalam Negri
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
5
|
70
|
||
Syarat Lainnya
|
2
|
1
|
2
|
7
|
6
|
40
|
|||
Total Jumlah Bidang Usaha
|
20
|
40
|
17
|
15
|
4
|
4
|
7
|
20
|
350
|
(Data
diolah pribadi dari Perpres 44 tahun 2016)
Beberapa
keterangan dan kesimpulan yang perlu dijelaskan dari table diatas adalah
berikut ini:
1.
Maksud
dari kode A hingga P adalah sektor bidang usaha:
A.
Sektor
Pertanian
B.
Sektor
Kehutanan
C.
Sektor
Kelautan dan Perikanan
D.
Sektor
Energi dan Sumber Daya Mineral
E.
Sektor
Perindustrian
F.
Sektor
Pertahanan dan Keamanan
G.
Sektor
Pekerjaan Umum
H.
Sektor
Perdagangan
I.
Sektor
Pariwisata dan Ekonomi Kreatir
J.
Sektor
Perhubungan
K.
Sektor
Komunikasi dan lnformatika
L.
Sektor
Keuangan
M.
Sektor
Perbankan
N.
Sektor
Tenaga Kerja
O.
Sektor
Pendidikan
P.
Sektor
Kesehatan
2.
Saham
asing dengan kriteria maksimal 50% berjumlah 103 bidang usaha dari jumlah total
350 bidang usaha. Sahamnya didominasi oleh angka saham 49%.
3.
Saham
asing dengan kriteria 51-75% berjumlah 52 dari 350 bidang usaha. Sahamnya didominasi
angka saham 67%.
4.
Saham
asing dengan kriteria 76-100% berjumalah 85 bidang usaha dari total 350 bidang
usaha. Sahamnya didominasi oleh angka 95%.
5.
Tidak
ada bidang usaha yang diperbolehkan untuk memiliki modal asing lebih dari 95%.
6.
Perbandingan
antara kebijakan pemerintah yang mengharuskan 100% modal dalam negri dengan
usaha yang boleh dimasuki oleh pihak asing adalah 70:240[7].
7.
Perbandingan
antara saham asing maksimal 50% berbanding saham asing 51%-95% adalah 103:137.
Lewat kebijakan
ini pemerintahan sekarang ingin terlihat menjadi negara yang welcome
terhadap investasi untuk menarik dana masuk kedalam negri. Akan tetapi kebijakan
ini justru menjadi pisau bermata dua, karena terkesan menjual asset bangsa
sendiri, bahkan dalam beberapa kasus menjual harga diri sendiri (dengan
menjadikan pribumi menjadi pembantu di negri sendiri).
Pemberian legal standing
kepada pihak asing untuk memiliki usaha di Indonesia (dengan bahasa lain
mengeruk kekayaan kita) dengan nilai saham yang fantastis kepada pihak asing
tentu merupakan kebijakan yang patut dikritisi. Terlebih jika melihat
angka-angka fantastis seperti 85 dari 340 bidang usaha dapat dimiliki pihak
asing dengan saham 76%-95%. Jika ditarik ke angka saham 51%-95% saja,
pemerintah sudah melegalkan sebanyak 137 dari 340 (hampir sepertiga asset
kekayaan kita) dan itu belum termasuk dalam bidang usaha terbuka tanpa persyariatan.
Hikmahanto Juwana (Profesor hukum Internasional UI) pernah
mengatakan bahwa hukum bukanlah suatu hal yang netral, hukum dapat berpihak,
hukum terkadang berpihak pada mereka yang kuat seccara finansial, namun juga
kadang berpihak pada mayoritas suara. Ketidakberpihakan hukum ini disebabkan
karena hukum adalah buatan manusia.[8] Pernyataan
ini bisa dikatakan selaras dengan apa yang dikatakan oleh Cambliss William
dalam bukunya Law, Order, and Power yang menyatakan bahwa hukum (bisa
jadi) cacat sejak dilahirkan, yang bahkan oleh Adi Sulistyono ditegaskan lagi
dengan pernyataan bahwa hukum (bisa jadi) cacat sejak dalam janin. Dengan
kata yang lebih mudah dipahami, Perpres ini pada dasarnya adalah manifestasi
dari sebuah produk hukum yang cacat sejak dalam janin dan tidak memihak rakyat.
[4]
Yaitu bidang usaha yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan
persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta
Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan
penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Posting Komentar untuk "Agenda Menyelamatkan Bangsa: Analisis dan Otokritik tehadap Perpres No 44 Tahun 2016"