Disarikan dari materi kuliah Pasca Sarjana Hukum UII)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pada dasarnya bukanlah asli buatan Indonesia. KUHP ini adalah buatan penjajah Belanda yang kemudian diterapkan (tentunya secara paksa) oleh pihak Belanda. Masalahnya adalah pembuatan KUHP ini didasarkan oleh konstruk masyarakat barat yang sama sekali berbeda dengan konstruk masyarakat Indonesia. Ironisnya setelah Indonesia merdeka, kita masih belum bisa move on dari KUHP yang dibuat s
ejak zaman Nabi Adam itu dan belum mampu membuat KUHP yang berdasarkan konstruk masyarakat Indonesia. Padahal, di Negara Belanda sendiri KUHP tersebut sudah direvisi sampai tiga kali! Yap, tiga kali teman. Belanda 3, Indonesia 0.
ejak zaman Nabi Adam itu dan belum mampu membuat KUHP yang berdasarkan konstruk masyarakat Indonesia. Padahal, di Negara Belanda sendiri KUHP tersebut sudah direvisi sampai tiga kali! Yap, tiga kali teman. Belanda 3, Indonesia 0.
Salah satu pasal yang jelas bertentangan dengan konstruk masyarakat kita adalah UU KUHP tentang perzinaan pasal 284. Disana dinyatakan bahwa yang disebut berzina adalah jika salah satu atau keduanya terikat perkawinan. Artinya, jika masyarakat melaporkan tindak perzinaan yang dilakukan jomblo dan jomblowati (atau duda dan jandawati) ke polisi, polisi hanya akan bertanya-tanya dan kemudian mengatakan “jangan diulangi lagi ya”. Kenapa? Karena memang tidak ada pasal yang bisa menjerat perilaku tersebut. Bahkan, jika kamu mendobrak pintunya untuk menggrebek "perzinaan" tersebut, justru andalah yang akan bisa dituntut atas dasar perusakan properti.
Konstruk masyarakat Belanda dan Indonesia memang berbeda dalam perihal memandang apa itu perzinaan. Dalam kosntruk masyarakat Belanda cohabitaion (tinggal bareng cowok-cewek yang belum nikah) adalah hal yang lumrah. Mereka yang benar-benar menjunjung tinggi privasi (bagi yang sudah dianggap dewasa secara hukum) mengatakan bahwa cohabitation adalah hak privasi. Bahkan dalam hak privasi ini jika orangtuanya melanggar/ melarang anaknya yang sudah dewasa, mereka bisa dituntut. O_o. Disebabkan saking tingginya nilai hak privasi ini, menjadikan orang barat tidak suka mencari-cari tahu tentang privasi orang lain. Maka, jika anda bertanya "Kamu sudah nikah?" dan yang kamu tanyai tersinggung, anda bisa dituntut ke Pengadilan (yang kesel ditanya kapan nikah, silahkan bisa pindah ke barat, nyari kitab suci. hahah).
Konstruk masyarakat Belanda dan Indonesia memang berbeda dalam perihal memandang apa itu perzinaan. Dalam kosntruk masyarakat Belanda cohabitaion (tinggal bareng cowok-cewek yang belum nikah) adalah hal yang lumrah. Mereka yang benar-benar menjunjung tinggi privasi (bagi yang sudah dianggap dewasa secara hukum) mengatakan bahwa cohabitation adalah hak privasi. Bahkan dalam hak privasi ini jika orangtuanya melanggar/ melarang anaknya yang sudah dewasa, mereka bisa dituntut. O_o. Disebabkan saking tingginya nilai hak privasi ini, menjadikan orang barat tidak suka mencari-cari tahu tentang privasi orang lain. Maka, jika anda bertanya "Kamu sudah nikah?" dan yang kamu tanyai tersinggung, anda bisa dituntut ke Pengadilan (yang kesel ditanya kapan nikah, silahkan bisa pindah ke barat, nyari kitab suci. hahah).
Lalu, adakah usaha pemerintah dan ahli hukum dalam pembentukan KUHP yang didasarkan dengan konstruk Indonesia? Ternyata memang sudah banyak usaha dilakukan oleh para ahli hukum. Tapi yang harus diketahui bahwa hal ini sangatlah tidak mudah. Sangat sekali tidak mudah. Salah satu pasal yang membuat stuck adalah pasal tentang santet. Permasalahan paling mendasar yang sempat alot adalah "Is santet even real? Apa santet itu benar-benar ada?". Pada kenyataannya banyak ahli hukum yang menyatakan bahwa santet itu tidak nyata. Akhirnya, para ahli yang bermadzhab bahwa santet itu ada, mengundang "saksi ahli" (Red: Paranormal). Paranormal tersebut lalu kemudian memindahkan ikan kedalam pohon kelapa dan hal itu disaksikan oleh para ahli yang ada dalam forum tersebut. Setelah itu, paranormal berkata "kalo masih ada yang tidak percaya dengan santet, silahkan angkat tangan, dan akan saya pindahnya ikan ini kedalam perut sampeyan". Kata-kata itu ternyata mujarab, dan seketika para ahli sepakat bahwa santet itu ada. Tapi permasalahan tidak selesai sampai situ, permasalahan berikutnya adalah membahas tentang "Bagaimana cara pembuktiannya? Bagaimana jika ada yang menuduh orang lain telah menyantetnya?" dan lain sebagainya. Hal inilah satu dari banyak hal kenapa sampai sekarang Indonesia belum punya KUHP versi sendiri.
Menarik bukan belajar hukum?
Posting Komentar untuk "Asyik Belajar Hukum; KUHP Indonesia dan Cerita tentang Pasal Zina dan Santet"