Ruang Publik Khusus Ibu Menyusui; Selamat Hari Ibu

Tahukah anda, 80% perkembangan otak anak dibentuk sejak dalam kandungan hingga usia tiga tahun atau juga sering disebut periode emas. Artinya, 80% isi otak anak-anak kita "disekolahkan" diumur-umur ini. Sayangnya, pembentukan 80% otak anak ini tidak didukung dengan adanya Ruang publik untuk wanita karir menyusui yang notabene Ruang publik ini adalah "tempat sekolah" untuk perkembangan otak anak. Bahkan dalam sebuah penelitian tesis dikatakan bahwa ibu-ibu menyusui harus memberikan asi eksklusfi kepada anaknya (dan harus membawa anaknya ke tempat kerja) harus menyusui dibawah meja, dibalik almari, bahkan kamar mandi. Bahkan lagi, ada  mahasiswa yang sampai minta izin kepada dekannya untuk menggunakan ruangan beliau untuk menyusui. Mungkin tak heran jadinya jika banyak ide-ide bau dan nggak jelas dari pola pikir anak-anak ketika 80% perkembangan otak mereka dibentuk ditempat-tempat seperti itu (No offense-Sarcasm).

Padahal, secara hukum, adanya ruang publik ini secara langsung maupun tidak langsung diatur dalam:
1. Pasal 22 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasaranadalam penyelenggaraan perlindungan anak, dan ruang publik untuk menyusui disini bisa diartikan sebagau  sarana dan prasarana.

2. Pasal 83 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang intinya pengusaha diwajibkan membeikan peluang yang layak pada karyawanperempuan yang memiliki bayi yang masih menyusui.

3. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Negar Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Nikah, yang isinya mengatur untuk kepentingan ibu yang masih menyusui termasuk yang hidup didunia karir.

Anehnya memang, masih banyak lembaga-lembaga pemerintah yang acuh akan hal ini baik itu lembaga kesehatan, tampat kerja, bahkan universitas. Lebih aneh lagi ketika lembaga tersebut justru capek-capek menyediakan tempat untuk merokok tidak menyediakan tempat privat untuk ibu menyusui. Jika ada lembaga seperti ini, maka jelas absurdnya dan jelas nggak paham skala prioritasnya.

Lembaga universitas sendiri yang menjadi tangan panjang pemerintah untuk mencapai tujuan Indonesia dalam "mencerdaskan kehidupan bangsa", juga kurang (red: tidak) peduli mengenai hal ini. Jika tidak percaya, maka lihatlah, berapa universitas/ lembaga pendidikan yang menyediakan tempat untuk hal semacam ini. Padahal, sekali lagi perlu untu ditekankan, bahwa 80% perkembangan otak anak justru ada dimasa ini, dan realita (menyedihkannya) perkembangan 80% otak ini harus berkembang ditempat-tempat seperti bawah meja, belakang almari, dan kamar mandi.

Miris tentunya melihat hal seperti ini, apalagi dalam sebuah kasus yang ditemui, hujjah yang dipakai seorang kepala lembaga pendidikan ketika dikonfirmasi akan hal ini justru menanyakan balik tentang "memang berapa perempuan yang menyusui disini?". Dibeberapa lembaga yang menyediakan ruang private ini pun dalam beberapa kasus hanya bertujuan untuk menggugurkan kewajiban, tanpa memperhatikan kualitas sarana dan prasarananya.

Tulisan ini adalah suatu bentuk kepedulian terhdap kaum hawa terutama golongan ibu-ibu. Setidaknya nanti siapa tahu dapat memberikan inspirasi terhadap mereka yang memiliki power tidak hanya sibuk posting "Selamat Hari Ibu" setahun sekali dan setelah itu nihil. Love is what we do for whom we love, and not just posting it. Selamat hari ibu. :)

Posting Komentar untuk "Ruang Publik Khusus Ibu Menyusui; Selamat Hari Ibu"