Download Jurnal Hukum Islam dan Hukum Positif: Perbedaan, Hubungan, dan Pandangan Ulama
Alhamdulillah tulisan saya diterima oleh Jurnal Novelty Fakultas Hukum UAD. Tulisan ini merupakan tulisan pertama saya yang tembus sampai jadi Jurnal. Sebenarnya ada satu tulisan lagi yang diterima oleh Jurnal Restorasi UIN. akan tetapi karena saya belum bisa menyelesaiakan koreksian yang diberikan dikarenakan musibah tangan patah dan banyak hal yang kurang mendukung, jadinya untuk sekarang cukup satu ini dulu.
Terima kasih sebesar-besarnya kepada kaka kelas saya Fauzan Muhammadi atas banyak masukan dan sarannya untuk tulisan saya kali ini. :)
Kesimpulan dari tulisan saya adalah:
Dari tulisan ini setidaknya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dilihat dari jenis hubungan antara negara dan agama di Indonesia bukanlah termasuk ke dalam kategori negara agama (teokrasi). Agama dan negara di Indonesia memiliki hubungan simbiotik di mana keduanya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Agama dijadikan sebagais alah satu nilai dasar dalam pembentukan peraturan di Indonesia, dan negara menjamin kebebasan beragama untuk menuju negara yang lebih baik. Mengkategorikan Indonesia adalah negara ṭāghūt hanya karena tidak menjadikan Al-Quran dan Sunah sebagai landasan dasar negara merupakan suatu pemikiran yang salah kaprah. Karena jika kita menggunakan logika sesederhana itu, ISIS (terlepas setuju atau tidak dengan ISIS) akan termasuk ke dalam kategori negara Islam.
Negara Islam (yang tidak ṭāghūt) tidak bisa jika hanya dinilai dari landasannya saja. Indonesia dalam hal ini, meskipun tidak secara resmi menggunakan Syariat Islam, tetap membolehkan Syariat Islam untuk digunakan, bahkan dijadikan peraturan resmi negara. Masalahnya tinggal umat Islam mampu atau tidak dalam mempositifisasikan Syariat Islam. Jangan sampai kita menyalahkan sistem padahal kitanya yang tidak mampu. Hal ini seperti kita menyalahkan senapan karena kita tidak bisa menembak.
Pancasila sebagai dasar negara justru sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan semua sila yang ada di dalam Pancasila memiliki sumberunyadalam Al-Quran. Di sisi lain, model kekhilafahan Islam sendiri dari zaman Nabi Muhammad hingga Dinasti Utsmaniyah runtuh, juga memiliki model yang berebeda-beda. Mulai dari Nabi yang menunjuk langsung penggantinya, kemudian Utsmān dan ‘Ali bin Abi Ṭālib yang dipilih lewat voting seperti halnya model parlementer, serta model kerajaan yang mana pemimpin dipilih berdasarkan keturunan. Dari sini kemudian penulis sendiri berkesimpulan dan berhipotesis bahwa jika Pancasila bisa benar-benar ditegakkan (bukan hanya sebagai alat kekuasaan) dan kemudian tujuannya bisa tercapa, maka Pancasila bisa dikatakan masuk ke dalam kategori model sistem khilafah
Terima kasih sebesar-besarnya kepada kaka kelas saya Fauzan Muhammadi atas banyak masukan dan sarannya untuk tulisan saya kali ini. :)
Kesimpulan dari tulisan saya adalah:
Dari tulisan ini setidaknya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dilihat dari jenis hubungan antara negara dan agama di Indonesia bukanlah termasuk ke dalam kategori negara agama (teokrasi). Agama dan negara di Indonesia memiliki hubungan simbiotik di mana keduanya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Agama dijadikan sebagais alah satu nilai dasar dalam pembentukan peraturan di Indonesia, dan negara menjamin kebebasan beragama untuk menuju negara yang lebih baik. Mengkategorikan Indonesia adalah negara ṭāghūt hanya karena tidak menjadikan Al-Quran dan Sunah sebagai landasan dasar negara merupakan suatu pemikiran yang salah kaprah. Karena jika kita menggunakan logika sesederhana itu, ISIS (terlepas setuju atau tidak dengan ISIS) akan termasuk ke dalam kategori negara Islam.
Negara Islam (yang tidak ṭāghūt) tidak bisa jika hanya dinilai dari landasannya saja. Indonesia dalam hal ini, meskipun tidak secara resmi menggunakan Syariat Islam, tetap membolehkan Syariat Islam untuk digunakan, bahkan dijadikan peraturan resmi negara. Masalahnya tinggal umat Islam mampu atau tidak dalam mempositifisasikan Syariat Islam. Jangan sampai kita menyalahkan sistem padahal kitanya yang tidak mampu. Hal ini seperti kita menyalahkan senapan karena kita tidak bisa menembak.
Pancasila sebagai dasar negara justru sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan semua sila yang ada di dalam Pancasila memiliki sumberunyadalam Al-Quran. Di sisi lain, model kekhilafahan Islam sendiri dari zaman Nabi Muhammad hingga Dinasti Utsmaniyah runtuh, juga memiliki model yang berebeda-beda. Mulai dari Nabi yang menunjuk langsung penggantinya, kemudian Utsmān dan ‘Ali bin Abi Ṭālib yang dipilih lewat voting seperti halnya model parlementer, serta model kerajaan yang mana pemimpin dipilih berdasarkan keturunan. Dari sini kemudian penulis sendiri berkesimpulan dan berhipotesis bahwa jika Pancasila bisa benar-benar ditegakkan (bukan hanya sebagai alat kekuasaan) dan kemudian tujuannya bisa tercapa, maka Pancasila bisa dikatakan masuk ke dalam kategori model sistem khilafah
Posting Komentar untuk "Jurnal Pertama, Alhamdulillah!"