Shalat Lima Waktu

 Shalat Lima Waktu

Shalat lima waktu memang diwajibkan setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Akan tetapi pada waktu itu, semua shalat masih terdiri dari dua rakaat. Baru setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah (dari Riwayat Sayyidah Aisyah Ra), Shalat lima waktu diwajibkan dengan jumlah rakaat sebagaimana kita tahu sekarang (Subuh 2, Zuhur 4, Asar 4, Magrib 3, Isya 4). Adapun dua rakaat dipakai bagi mereka yang sedang safar (kecuali magrib).

 

Sirah Yasir Qadhi dinukil dari Yusuf bin Abullah bin Abdil Bar dalam kitab al-Tamhid li ma fi al-Muwatta’ min alMaani wa al-Asanid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bitamlik); Sebuah Kajian Deskriptif Dan Perbandingan

Jawab Pertanyaan Ini Dulu, Baru Anda Bisa Belajar Fikih Dengan Tenang

Muhammad SAW: Salah Satu Dari 18 Lawgivers (Pembuat Hukum) yang Terpahat di US Supermcourt