Asyik Belajar Hukum; KUHP Indonesia dan Cerita tentang Pasal Zina dan Santet

Disarikan dari materi kuliah Pasca Sarjana Hukum UII) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pada dasarnya bukanlah asli buatan Indonesia. KUHP ini adalah buatan penjajah Belanda yang kemudian diterapkan (tentunya secara paksa) oleh pihak Belanda. Masalahnya adalah pembuatan KUHP ini didasarkan oleh konstruk masyarakat barat yang sama sekali berbeda dengan konstruk masyarakat Indonesia. Ironisnya setelah Indonesia merdeka, kita masih belum bisa move on dari KUHP yang dibuat s ejak zaman Nabi Adam itu dan belum mampu membuat KUHP yang berdasarkan konstruk masyarakat Indonesia. Padahal, di Negara Belanda sendiri KUHP tersebut sudah direvisi sampai tiga kali! Yap, tiga kali teman. Belanda 3, Indonesia 0. Salah satu pasal yang jelas bertentangan dengan konstruk masyarakat kita adalah UU KUHP tentang perzinaan pasal 284. Disana dinyatakan bahwa yang disebut berzina adalah jika salah satu atau keduanya terikat perkawinan. Artinya, jika masyarakat melaporkan tindak perzina...